Surat Al Anbiyaa: ayat 78 - وداوود وسليمان إذ يحكمان في... - Indonesia

Tafsir Ayat 78, Surat Al Anbiyaa

وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمَٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَٰهِدِينَ

Indonesia Terjemahan

Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu,

Transliterasi Bahasa Inggris

Wadawooda wasulaymana ith yahkumani fee alharthi ith nafashat feehi ghanamu alqawmi wakunna lihukmihim shahideena

Tafsir Ayat 78

Pada ayat ini Allah menerangkan keadaan Daud dan Sulaiman ketika mereka memberi keputusan dalam suatu perkara yang terjadi di antara rakyat mereka. Dalam suatu riwayat Ibnu Abbas yang dikutip dari tafsir Ibnu Kashir disebutkan bahwa sekelompok domba telah merusak tanaman seorang petani pada waktu malam, lalu terjadilah sengketa antara pemilik tanaman dan pemilik domba, dan kemudian mereka datang kepada Daud a.s. untuk minta diadili. Setelah mengadakan pemeriksaan maka Daud a.s. memberi keputusan agar domba-domba itu diserahkan kepada pemilik tanaman, karena dinilai harganya sama dengan nilai tanaman yang dirusaknya. Sulaiman a.s. yang juga mendengarkan putusan itu mempunyai pendapat yang lain, yang lebih tepat dan lebih adil. Lalu Nabi Sulaiman berkata dalam majelis tersebut bahwa "Sebaiknya domba-domba itu diserahkan dulu kepada pemilik tanaman sehingga ia dapat mengambil manfaat dari susu, minyak dan bulunya, sementara kebun itu diserahkan kepada pemilik domba untuk diolahnya sendiri. Apabila nanti tanamannya sudah kembali kepada keadaannya seperti sebelum dirusak oleh domba-domba tersebut, maka kebun itu diserahkan kepada pemiliknya, domba-domba itu pun dikembalikan pula kepada pemiliknya." Pendapat Sulaiman jelas lebih tepat, karena akhirnya maing-masing dari kedua pihak yang berperkara akan mendapatkan kembali miliknya dalam keadaan utuh. Perbedaan pandangan antara ayah dan anak dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut adalah bahwa Daud a.s. lebih menitik beratkan perhatiannya kepada nilai kerusakan tanaman itu, yang dilihatnya sama dengan nilai domba yang merusaknya lalu ia memutuskan agar domba-domba itu diserahkan sepenuhnya kepada pemilik tanaman. Sedang Sulaiman a.s. lebih menitik beratkan pandangannya kepada manfaat domba dan manfaat tanaman itu, maka ia mengambil keputusan yang demikian itu. Bagaimana pun juga, masing-masing mereka mendasarkan keputusannya kepada ijtihad, bukan kepada wahyu, sehingga lahirlah dua keputusan yang berbeda. Selanjutnya Nabi Daud pun mengakui pendapat anaknya itu lebih tepat, sehingga itulah yang ditetapkannya kemudian sebagai keputusannya, dan membatalkan pendapatnya yang semula. Pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia menyaksikan dan mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Daud dan Sulaiman dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, sehingga tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Dan perhatikan kisah Dawud dan Sulaiman, dua orang nabi dan rasul yang juga raja di Palestina, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai kasus sebuah ladang milik seorang petani yang diajukan kepada beliau, karena ladang itu dirusak oleh kambing-kambing milik peternak kaumnya. Nabi Dawud berpendapat bahwa kambing-kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun, karena harganya dinilai sama dengan tanaman yang dirusaknya sebagai ganti tanaman yang rusak. Nabi Sulaiman memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya, minyak dan bulunya, dan pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali sehingga keduanya tidak kehilangan milik mereka masing-masing. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu tepat, namun keputusan Sulaiman lebih memenuhi rasa keadilan.

Sampaikanlah, wahai Muhammad, kisah Dâwûd dan Sulaymân. Suatu ketika, mereka berselisih dalam menyelesaikan masalah tanaman yang dimakan oleh sekawanan kambing orang lain di waktu malam. Kami Maha Mengetahui keputusan yang mereka berdua ambil dalam masalah itu (1). (1) Cerita lengkapnya adalah bahwa sekawanan kambing itu memakan habis tanaman pemilik ladang di malam hari. Nabi Dâwûd memutuskan agar kambing-kambing itu diberikan kepada pemilik ladang sebagai ganti dari tanaman yang rusak dan musnah. Sedangkan Nabi Sulaymân berpendapat bahwa kambing itu diberikan kepada pemilik ladang untuk sementara waktu saja, yaitu rentang waktu sampai tumbuhnya tanaman itu menjadi seperti semula.

(Dan) ingatlah (Daud dan Sulaiman) yakni kisah keduanya, dijelaskan oleh ayat selanjutnya (di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman) berupa ladang atau pohon anggur (karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya) kambing-kambing itu memakannya dan merusaknya di waktu malam hari tanpa ada penggembalanya, karena kambing-kambing itu lepas dengan sendirinya dari kandangnya. (Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu) Dhamir jamak dalam ayat ini menunjukkan makna untuk dua orang, yaitu Nabi Daud dan Nabi Sulaiman. Lalu Nabi Daud berkata, "Pemilik ladang itu berhak untuk memiliki kambing-kambing yang telah merusak ladangnya". Akan tetapi Nabi Sulaiman memutuskan, "Pemilik kebun hanya diperbolehkan memanfaatkan air susu, anak-anak dan bulu-bulunya, sampai tanaman ladang kembali seperti semula, diperbaiki oleh pemilik kambing, setelah itu ia diharuskan mengembalikan kambing-kambing itu kepada pemiliknya".
Ayat 78 - Surat Al Anbiyaa: (وداوود وسليمان إذ يحكمان في الحرث إذ نفشت فيه غنم القوم وكنا لحكمهم شاهدين...) - Indonesia