Surah Al-An'am: ayat 145 - قل لا أجد في ما... - Indonesia

Tafsir Ayat 145, Surah Al-An'am

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Indonesia Terjemahan

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Transliterasi Bahasa Inggris

Qul la ajidu fee ma oohiya ilayya muharraman AAala taAAimin yatAAamuhu illa an yakoona maytatan aw daman masfoohan aw lahma khinzeerin fainnahu rijsun aw fisqan ohilla lighayri Allahi bihi famani idturra ghayra baghin wala AAadin fainna rabbaka ghafoorun raheemun

Tafsir Ayat 145

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat-buat peraturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, dan mengatakan kepada manusia lainnya bahwa dia tidak menemukan, dalam wahyu yang diwahyukan kepadanya, sesuatu yang diharamkan oleh Allah kecuali empat macam saja, yaitu: 1.Hewan yang mati dengan tidak disembelih sesuai dengan peraturan syariat, di antaranya hewan yang mati tidak disembelih, hewan yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, dan lain sebagainya. 2.Darah yang mengalir atau yang keluar dari tubuh hewan yang disembelih atau karena luka, dan sebagainya. Tidak termasuk darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa dan sisa darah yang melekat di daging. Ketentuan ini antara lain disebutkan dalam sebuah hadis: Artinya: "Dihalalkan untuk kami dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dihalalkan pula dua macam darah yaitu hati dan limpa". (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar) 3.Daging babi dan semua bagian tubuhnya termasuk bulu, kulit, tulang, susu dan lemaknya. 4.Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, seperti disembelih dengan menyebut nama berhala atau sesembahan lainnya selain Allah. Orang yang terpaksa makan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada makanan yang lain, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampui batas, ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara dirinya dari kematian. Selain dari makanan yang diharamkan di atas, di dalam hadis banyak terdapat berbagai macam binatang yang dilarang memakannya, seperti yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dan al-Bukhari dari Ibnu 'Umar bahwa beliau berkata: "Nabi saw melarang makan makanan daging keledai peliharaan pada peperangan khaibar". (Riwayat al-Bukhari dari Ibnu 'Umar) Juga tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim: "Rasulullah saw melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Pada ayat-ayat yang lalu kaum musyrik dikritik dengan celaan yang tajam karena mereka mengharamkan sebagian dari hewan ternak tan-pa ada larangan dari Allah atau petunjuk dari nabi-nabi mereka, pada ayat ini dijelaskan berbagai makanan yang diharamkan untuk kaum muslim dan kaum Yahudi. Katakanlah kepada kaum musyrik yang membuat-buat aturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali empat jenis saja, yaitu (1) daging hewan yang mati dengan sendirinya atau sebab alamiah, biasa disebut dengan bangkai, (2) darah yang mengalir, (3) daging babi 'karena semua itu kotor' atau (4) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Akan tetapi, barang siapa yang terpaksa memakannya bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas darurat, melainkan hanya sekadar untuk bisa bertahan dari kelaparan yang mengancam keselamatan jiwa, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Katakan, wahai Rasulullah, "Aku tidak menemukan dalam sumber wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan selain yang tidak disembelih secara benar, sesuai dengan ketentuan hukum (syar'iy), darah yang mengalir atau daging babi. Sebab, makanan-makanan itu membahayakan dan kotor, hingga tidak boleh dimakan. Selain itu, juga termasuk yang diharamkan, adalah apabila perbuatan itu mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti menyebut nama selain Allah--patung atau sesembahan lainnya--saat menyembelih hewan." Namun demikian, barangsiapa terpaksa memakan salah satu dari makanan yang telah diharamkan itu, tanpa bermaksud bersenang-senang dan melampaui batas keterpaksaan, ia boleh memakannya. Sebab, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(1). (1) Pada ayat ini terdapat larangan memakan daging babi dengan alasan bahwa daging itu kotor dan najis. Menurut kamus al-Muhîth, kata "rijs" berarti 'pekerjaan yang kotor, mengandung dosa dan tidak layak dilakukan'. Termasuk juga perbuatan yang mengarah kepada risiko siksa. Dengan demikian, kata "rijs" mengandung cakupan makna sangat luas: jelek, kotor, dan tidak layak. Makna-makna itu disandangkan pada babi, bahkan oleh bangsa-bangsa yang memakannya sekalipun. Babi termasuk binatang pemakan segala (omnivora), atau pemakan organik yang sudah mati atau busuk (saprofit), termasuk kotoran manusia dan binatang. Itulah sebabnya, terutama, mengapa babi mudah menjangkitkan penyakit kepada manusia, seperti telah disinggung pada komentar sebelumnya. (Lihat juga catatan kaki tafsir ayat 3, surat al-Mâ'idah).

(Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku) tentang sesuatu (yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau yang dimakan itu) dengan memakai ya dan ta (bangkai) dengan dibaca nashab dan menurut suatu qiraat dibaca rafa` serta tahtaniyyah (atau darah yang mengalir) yang beredar berbeda dengan darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa (atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor) haram (atau) kecuali jika hewan itu (binatang yang disembelih atas nama selain Allah) yakni hewan yang dipotong dengan menyebut nama selain nama Allah. (Siapa yang dalam keadaan terpaksa) menghadapi semua yang telah disebutkan sehingga ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun) kepadanya atas apa yang telah dimakannya (lagi Maha Penyayang.") terhadapnya. Kemudian apa yang telah disebutkan itu dilengkapi dengan sebuah hadis yang menambahkan yaitu setiap hewan yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam.
Ayat 145 - Surah Al-An'am: (قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم...) - Indonesia